Setelah lama ditunggu, mundur lima bulan dari
target, Instruksi Presiden tentang Penundaan Pemberian Izin Baru bagi Hutan
Alam Primer dan Lahan Gambut serta Penyempurnaan Tata Kelola Hutan dan Gambut—populer
disebut dengan moratorium—akhirnya keluar juga.
Pasti banyak yang kecewa atas isi inpres ini
karena tidak ada terobosan yang cukup berarti untuk memperbaiki tata kelola dan
mengerem laju kerusakan hutan di Indonesia. Namun, mengingat ini adalah kebijakan
pertama Pemerintah Indonesia selama setengah abad untuk mengurangi laju
kerusakan dan memperbaiki tata kelola hutan, inpres ini layak dijadikan batu
loncatan menuju moratorium yang sesungguhnya.
Pandangan skeptis tersebut ada benarnya karena
sebagian besar hutan alam primer dan gambut sudah dibebani berbagai hak
penggunaan hutan. Kecuali Papua, hutan alam primer yang bebas dari beban hak
hanya di kawasan-kawasan konservasi yang sudah ditetapkan. Apabila hanya
dilaksanakan seperti apa adanya, nilai tambah inpres ini untuk mengurangi laju
kerusakan hutan dan emisi gas rumah kaca hampir nihil, tak ubahnya ibarat
menggarami air laut.
Apalagi inpres ini memberi peluang pembukaan
hutan primer dan lahan gambut untuk kepentingan nasional strategis, seperti geotermal,
minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, serta lahan untuk padi dan tebu. Kalau
untuk geotermal, selain hutan yang dibutuhkan tak terlalu luas, juga masih
konsisten dengan target kita untuk menurunkan emisi 26 persen. Namun, kalau
untuk minyak dan gas, inpres ini tak akan berdampak pada penurunan emisi, malah
bisa sebaliknya.
Sementara untuk lahan tebu dan padi, inpres ini
sama sekali tidak menyentuh masalah utama lahan pangan di Indonesia, yaitu
hilangnya sekitar 150.000 hektar lahan pertanian kelas satu setiap tahun. Kalau
setiap hektar sawah menghasilkan 4 ton padi, ini setara dengan kehilangan
produksi padi 600.000 ton per hektar per tahun. Jelaslah ketahanan pangan kita
hanya bisa tercapai apabila ada langkah-langkah strategis untuk melindungi
lahan-lahan pertanian kelas satu ini.
Pantas didukung
Walaupun ada banyak kelemahan, inpres ini tetap
pantas didukung untuk memperbaiki tata kelola kehutanan. Juga karena terbukanya
kemungkinan memperbaiki tata ruang dan tata guna lahan yang dapat mengurangi
laju kerusakan hutan.
Namun, ia dapat memberikan nilai tambah yang
cukup berarti apabila dilengkapi dengan langkah-langkah berikut. Pertama,
memanfaatkan hasil survei integritas KPK di Kementerian Kehutanan sebagai dasar
perbaikan tata kelola perizinan. Tak hanya untuk pinjam pakai dan izin
pemanfaatan kayu, juga semua perizinan di bidang kehutanan. Untuk itu, KPK
diharapkan lebih terbuka melibatkan masyarakat dalam reformasi tata kelola di
Kementerian Kehutanan.
Kedua, menjadikan restorasi ekosistem sebagai
basis menyelamatkan hutan-hutan sekunder yang luas tutupan hutan alamnya di
atas 30 persen serta memperbaiki tata kelola perizinan restorasi ekosistem
untuk meningkatkan efektivitas dan memperluas lahan restorasi ekosistem.
Ketiga, tak hanya membuat peta indikatif, tetapi
juga memperbaiki informasi dan intelijen tentang luas tutupan dan kondisi hutan
Indonesia.
Keempat, melakukan mufakat nasional yang
sungguh-sungguh mengenai benturan kepentingan antara perkebunan besar,
pertambangan, serta keselamatan rakyat Indonesia dan dunia terkait dengan
kerusakan lingkungan lokal dan perubahan iklim global dari cara pengelolaan
hutan dan lahan kita saat ini.
Kelima, mengeluarkan kepppres moratorium
konversi lahan pertanian kelas satu dan mengeluarkan peta tata ruang dan tata
guna lahan yang memasukkan lahan-lahan pertanian produktif sebagai kawasan
lindung yang tidak boleh dikonversikan.
Keenam, mengevaluasi semua izin yang sudah ada,
baik izin hak pengusahaan hutan, izin pemanfaatan kayu, maupun hak guna usaha serta
mencabut izin-izin yang pemegangnya tidak melaksanakan kewajiban sesuai aturan
dan mengubah peruntukannya jadi kawasan lindung.
Ketujuh, adanya indikator keberhasilan dan
diikuti pemantauan dan evaluasi yang jujur.
Jika ini dilakukan secara partisipatif dan
transparan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan meninggalkan warisan yang
belum pernah dilakukan oleh Presiden RI sebelumnya, yakni menyelamatkan rakyat
Indonesia dari bencana akibat kerusakan hutan dan ikut menyelamatkan dunia dari
bencana perubahan iklim. [*]
*) Oleh Emmy Hafild
Sumber:
http://cetak.kompas.com/read/2011/05/24/03472853/inpres.moratorium.layakkah.didukung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar