Tahun 2007 Departemen Sosial mengusulkan empat
tokoh menjadi pahlawan nasional. Mereka adalah AK Gani, Slamet Riyadi, Ide Anak
Agung Gde Agung, dan Moestopo (Kompas, 9/11/2007). Mereka akan melengkapi 137
pahlawan nasional yang telah diangkat sejak tahun 1959.
Dari pengajuan nama-nama ini, terkesan proses
seleksi pahlawan nasional hingga kini masih diliputi kontroversi. Padahal
proses sudah dimulai dari bawah, usulan dari kabupaten/kota diteruskan ke
provinsi, lalu ke Departemen Sosial.
Empat
tokoh
Untuk empat calon itu, tampaknya tidak ada
masalah dengan dua tokoh pertama. Adnan Kapau Gani adalah tokoh yang sudah
dibicarakan dalam pelajaran sejarah. Slamet Riyadi, meski riwayat hidupnya
tidak banyak diketahui umum, ia gugur saat melawan penjajah.
Ihwal dua tokoh lain, ada kisah tersendiri.
Tanggal 29 Agustus 2007 diluncurkan buku Aco Manafe tentang biografi Ide Anak
Agung Gde Agung di Hotel Crown Plaza, Jakarta, yang dihadiri sekitar 20 orang.
Tidak disinggung, penerbitan buku itu dalam rangka pengusulan pahlawan
nasional, ternyata buku itu tidak beredar di toko-toko buku.
Sebagai pembahas, saya akui Anak Agung telah
berjasa dalam pelaksanaan diplomasi Indonesia bahkan menulis buku-buku sejarah
termasuk sejarah politik luar negeri Indonesia. Karena itu, ia diangkat sebagai
anggota kehormatan Masyarakat Sejarawan Indonesia (MSI). Namun, tidak dimungkiri, di Pulau Dewata
terdapat puri-puri yang pada suatu masa pernah bermusuhan. Pertentangan itu
disertai kekerasan. Anak Agung dari Puri Gianyar pernah terlibat konflik itu. Pembahas
lain, penyair terkenal Taufiq Ismail, lebih banyak menyoroti penahanan yang
dialami Anak Agung semasa pemerintahan Presiden Soekarno tahun 1960-an. Saya
tanyakan kepada Aco Manafe, mengapa bukan Prof Taufik Abdullah yang menjadi
pembicara, Aco menjawab tidak sempat menghubungi.
Seseorang dari Universitas Moestopo (Beragama)
pernah meminta saya membantu penulisan biografi Sang Jenderal, pendiri
perguruan tinggi itu. Ini dalam rangka pengusulan sebagai pahlawan nasional.
Menurut saya, penulisan biografi seorang tokoh perlu dilakukan. Tetapi untuk
diusulkan sebagai pahlawan nasional, saya ragu.
Gelar
tak pernah dicabut
Dalam sejarah Indonesia, gelar pahlawan nasional
yang sudah diangkat tidak pernah dicabut. Riwayat hidupnya diajarkan sejak
bangku sekolah dasar. Perjuangan mereka menjadi inspirasi dan teladan segenap
anggota masyarakat, termasuk generasi muda.
Namun kenyataannya, ada pula pahlawan nasional
(diangkat tahun 1963) yang berstatus off the record dalam pengajaran sejarah
semasa Orde Baru, yakni Tan Malaka.
Untuk menghindari terulangnya kontroversi,
sebaiknya dilakukan penataan dalam pengangkatan pahlawan nasional. Pertama,
proses pengangkatan hendaknya melibatkan organisasi profesi sejarah seperti
Masyarakat Sejarawan Indonesia, Institut Sejarah Sosial Indonesia, dan Asosiasi
Guru Sejarah Indonesia.
Kedua, calon pahlawan nasional yang akan
diangkat sebaiknya diumumkan di surat kabar sehingga bila ada protes dari masyarakat
dapat dibatalkan.
Ketiga, kriteria yang ada hendaknya
disempurnakan, dikaitkan moral atau hukum (tidak boleh terlibat korupsi,
pelanggaran HAM, dan lainnya). Selama ini ukurannya politis sehingga para tokoh
petisi 50 ditolak menjadi pahlawan karena mengkritik rezim Soeharto.
Pengangkatan pahlawan nasional hendaknya
disesuaikan dengan semangat zaman, tersambung dengan nilai-nilai yang sedang
diperjuangkan pada masa itu. Pengangkatan musisi Ismail Marzuki yang banyak
mengarang lagu perjuangan sudah tepat karena pahlawan nasional tidak harus pejuang bersenjata. Karena
bangsa ini sedang giat-giatnya memberantas korupsi dan menegakkan hukum, Jaksa
Agung Suprapto (1950-1959) yang berani menyeret beberapa menteri ke pengadilan
dan pejuang HAM Munir layak diangkat sebagai pahlawan nasional.
Dalam rangka kemajemukan bangsa, jangan lupa,
sampai sekarang tidak ada etnis Tionghoa yang menjadi pahlawan nasional.
Padahal ada beberapa orang yang memenuhi persyaratan seperti Mayor John Lie
yang sesudah proklamasi tahun 1945 berjuang menembus blokade Belanda ke
semenanjung Melayu untuk memperoleh senjata bagi pejuang Republik Indonesia.
Semoga penataan masalah ini dapat dipercepat
dengan merampungkan Rancangan Undang-Undang Pahlawan dan Tanda Jasa yang sudah
ada di DPR. [*]
*) Asvi Warman Adam, Sejarawan
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar