Zakat
dan Kemiskinan
Oleh
Azyumardi Azra
Zakat, infak, dan sedekah (ZIS). Inilah
salah satu subjek yang paling banyak dibicarakan dalam berbagai ceramah iftar,
kultum, dan dan bahkan seminar sepanjang Ramadhan menjelang Idul Fitri dan
bahkan di luar waktu tersebut. Pembicaraan tentang subjek ini umumnya terkait
dengan potensi ZIS untuk memberantas atau sedikitnya mengurangi kemiskinan yang
masih merajalela di dalam masyarakat Muslim, khususnya di Indonesia.
Dengan menggunakan kriteria pendapatan
Rp 200.269 perkapita/bulan, BPS (Maret 2010) mencatat adanya 31,02 juta
penduduk miskin-14,15 persen dari total penduduk Indonesia sekitar 228 juta
jiwa. Jumlah warga miskin menjadi berlipat ganda jika menggunakan ukuran
kemiskinan versi Bank Dunia, yaitu pendapatan 2 dolar AS per hari. Dengan
ukuran ini, jumlah mereka mendekati 100 juta jiwa. Jelas, pemerintah dan bahkan
juga donor asing tidak mampu memberantas kemiskinan yang begitu akut. Karena
itulah, kontribusi masyarakat, khususnya umat Islam, melalui ZIS diharapkan
dapat mengurangi kemiskinan.
Kaitan antara ZIS, khususnya zakat,
dengan pemberantasan kemiskinan mendapat perlakuan khusus melalui penelitian
Dompet Dhuafa, Peta Kemiskinan: Data Mustahik, Muzaki, dan Potensi Pemberdayaan
Indonesia (2010). Hasil penelitian yang saya terima menjelang Idul Fitri ini
merupakan sumbangan sangat signifikan dalam melihat peta mereka yang
berkewajiban membayar zakat (muzaki) dan mereka yang berhak menerima zakat khususnya
(mustahik) di seluruh Indonesia; mencakup semua provinsi sejak Papua sampai ke
Nanggroe Aceh Darussalam; sebuah upaya pemetaan potensi zakat secara
komprehensif.
Menurut penelitian ini, terdapat
23.676.263 muzaki di seluruh Indonesia dengan jumlah kumulatif terbesar di Jawa
Barat 4.721.101 orang, Jawa Timur 2.871.741 orang, DKI Jakarta 2.467.677 orang,
Jawa Tengah 2.181.139, Banten 1.324.908 orang, dan Sumatra Utara 1.094.889
orang. Sebagian besar (60,6 persen) muzaki adalah laki-laki; tetapi potensi
perempuan tidak bisa diabaikan, yakni 39,4 persen. Penting dicatat, para muzaki
ini sebagian besar berusia antara 25-59 tahun (26,1 persen berusia antara 25-34
tahun; 25.00 antara 35-44; dan 26,4 persen antara 45-59 tahun). Tak kurang
menariknya adalah latar belakang pekerjaan para muzaki: 27,3 persen bekerja
pada sektor pertanian; 20,8 persen pada sektor industri; 18,2 persen pada
sektor jasa; dan 10,7 persen di sektor industri.
Sebagai kontras, jumlah mustahik di
seluruh Indonesia adalah 33,943.313 jiwa-angka yang tidak berbeda terlalu
banyak dengan jumlah penduduk miskin dalam estimasi BPS. Mereka yang berhak
menerima zakat paling banyak terdapat di Jawa Timur 7.446.180 jiwa; Jawa Tengah
7.012.814; Jawa Barat 5.736.425; Lampung 1.560516; NAD 1.280.104; Sumatra
Selatan 1.219.050; Banten 1.113.876; Sumatra Utara 1.076.778; NTB 1.041.402.
Jumlah mustahik di provinsi-provinsi lain berkisar antara 60 ribuan sampai 500
ribuan orang. Dari segi gender nyaris berimbang: 49,9 persen mustahik adalah
laki-laki, sisanya 50.1 persen perempuan. Lalu, 52 persen mustahik belum
menikah; 42 persen menikah; cerai mati 4,6 persen; dan cerai hidup 1,4 persen.
Tingkat pendidikan mereka pun sangat rendah, yakni 77 persen tidak tamat/tamat
SD. Sebagian besar mustahik bekerja di sektor pertanian (63,1 persen); industri
8,9; perdagangan 8,8; dan jasa 7.2.
Masih banyak rincian menyangkut
berbagai aspek kehidupan muzaki dan mustahik sejak dari status tempat tinggal
mereka sampai potensi mereka sejak dari soal simpan pinjam dan kredit sampai
kepada akses pada jalan aspal, listrik, dan siaran TV. Semua data ini jelas
dapat memberikan banyak perspektif tentang para muzaki dan mustahik, khususnya
dalam konteks pengumpulan zakat (dan juga infak dan sedekah) dan distribusinya
kepada para mustahik sesuai dengan realitas kesulitan hidup mereka.
Potensi zakat (dan juga infak dan
sedekah) Indonesia jelas sangat besar. Tendensi dalam 10 tahun terakhir
menunjukkan terus meningkatnya jumlah dana yang terkumpul. Menurut berbagai
kajian, kenaikannya rata-rata 38,79 persen per tahun; terakhir pada 2009
diperkirakan terkumpul dana zakat sebesar Rp 1,2 triliun.
Namun, juga jelas, potensi zakat yang
ada (27,2 T untuk 2009) masih jauh daripada terealisasi. Karena itu, masih
sulit berharap dana zakat dapat berperan penting dalam pengentasan warga dari
kemiskinan. Lagi pula, tanggung jawab pemberantasan kemiskinan tetap berada
pada pemerintah melalui APBN, bukan Organisasi Pengumpul Zakat (OPZ) dengan
dana zakat yang relatif masih sangat terbatas itu. [*]
Tulisan ini pernah
dimuat di Republika, 16 September 2010
Sumber:
Jumat, 17 September
2010 09:50
Tidak ada komentar:
Posting Komentar