Sebuah negeri mustahil berhenti menjadi plural tanpa
pembunuhan. Terutama di awal abad ke-21. Persoalan yang kemudian dihadapi
adalah apa artinya ”plural”, dan apa gerangan pula arti ”sebuah negeri”.
Jawabannya bukannya tak ada. Di Amerika Serikat dan
Inggris, ”plural” berarti ”multikultural”. Majemuk berarti menghormati dan
menjaga perbedaan adat-istiadat pelbagai paguyuban yang ada dalam negeri itu.
Majemuk berarti tidak mengasimilasikan penduduk atau warga negara ke dalam satu
kesatuan identitas yang baru setelah yang lama dilupakan.
Dalam pandangan ini, ”asimilasi” membuat bulu kuduk
berdiri, seakan-akan sebuah penindasan, ketika akar-akar budaya seseorang
dibabat dan pelbagai manusia dilebur ke dalam sebuah panci, untuk membentuk
sebuah kebersamaan baru yang utuh dan sama rata sama rasa—sebuah keseragaman
yang represif. Namun, pandangan multikulturalisme ini hanya salah satu jawaban
bagi persoalan-persoalan kemajemukan di abad ke-21.
Salah satu persoalan pernah muncul dari pertikaian
antara semangat yang menyambut hangat perbedaan dan pengertian ”perbedaan” itu
sendiri. Saya ambil sebuah jawaban dari Prancis.
Di pertengahan Oktober 1989, tiga potong kain kepala
mengguncang republik itu. Kepala Sekolah Collège de Creil di Osie memutuskan
untuk mengeluarkan tiga gadis yang memakai jilbab dari sekolah. Para guru
mendukung keputusan itu. Bagi mereka, yang hendak dipertahankan adalah ide
tentang ”Prancis”, yang lahir sejak Revolusi 1789, persis 200 tahun sebelum
insiden kerudung itu—yakni sebuah Prancis yang sekuler, yang menganggap
pemisahan agama dari wilayah publik merupakan pembebasan, yang juga menghendaki
persatuan dan kesatuan yang kuat, sehingga perbedaan budaya harus dilarutkan
dalam asimilasi. ”Sekolah ini Prancis,” ujar si kepala sekolah, ”Ia terletak di
Kota Creil, dan sifatnya sekuler. Kita tak akan membiarkan diri kita direcoki
soal-soal agama.”
Tapi dia ditentang ramai-ramai. Bagi para aktivis yang
memperjuangkan persamaan hak antara kelompok dalam masyarakat, tindakan kepala
sekolah itu diwarnai keras oleh sikap melecehkan minoritas Islam di Prancis.
Bagi kalangan agama, tindakan si kepala sekolah merupakan contoh semangat
sekularisme yang militan dan sewenang-wenang. Kardinal Lustiger, Uskup Agung
Paris, berseru: ”Janganlah kita berperang melawan anak-anak itu!” Juru bicara
Federasi Protestan juga mengatakan: ”Kalangan Protestan menganggap tak ada
alasan untuk melarang jilbab di sekolah,” dan ia memperingatkan agar Prancis
bangun dari mimpinya untuk memerangi agama. Tokoh rohaniwan Yahudi Kota Paris
bicara lebih tegas lagi bahwa ”mereka yang melarang anak-anak muslim memakai
jilbab itu… menampakkan tidak adanya toleransi di kalangan mereka.”
Tapi kemudian soalnya: di mana toleransi berhenti dan
di mana kebebasan mulai. Misalnya sebuah komunitas, sesuai dengan
adat-istiadatnya, mengharuskan seorang janda untuk ikut mati bersama suaminya
yang meninggal, dan komunitas itu hidup bersama dengan beberapa komunitas lain
yang menentang sangat aturan itu, sebab yang tampak di sini adalah
ketidakbebasan perempuan. Atau, misalnya sebuah komunitas dalam sebuah negeri,
dengan segala nilainya, menghukum rajam seorang perempuan penzina, sementara
negeri tempat komunitas itu hidup menentang hukuman mati. Tidakkah dengan
demikian sebuah masyarakat yang multikultural merupakan sebuah masyarakat yang
saling bertentangan, atas nama ”pluralisme”? Akhirnya kita pun tak tahu,
benarkah kata ”sebuah negeri” masih bisa berlaku dalam kasus itu.
Sejarawan Pierre Birnbaum merekam dan membahas
perdebatan serius ini dalam La France Imaginée (dalam versi bahasa Inggrisnya:
The Idea of France), dan dari uraiannya kita bisa menemukan persoalan yang
menuntut renungan: ”multikulturalisme” menyambut perbedaan dan keragaman
”budaya”, tetapi belum jelas benarkah makna ”budaya” berarti sesuatu yang
berhenti dan tunggal, dan juga tertutup, seperti anjungan rumah daerah di Taman
Mini, sehingga seseorang terjerat di sana, tak bisa ”lain”, tak bisa berpindah?
Lima orang cendekiawan Prancis membela pemikiran di
balik keputusan si kepala sekolah mengenai jilbab, dan mereka menulis sepucuk
surat terbuka. ”Hak untuk berbeda,” tulis mereka, ”harus diimbangi oleh hak
untuk berbeda dari perbedaan dirinya.” Kalau tidak, itu berarti perbudakan oleh
identitas: seorang anak terus-menerus diidentikkan dengan ayahnya, selalu
diingatkan tentang kondisinya, terikat kepada ”akar”nya.
Yang hendak ditekankan di sini adalah ”universalisme”.
Pengertian bahwa manusia itu satu hakikat, di mana saja dan kapan saja, tidak
boleh berakhir. Ia tak boleh digantikan oleh ”komunitarianisme” yang melecut
terus-menerus politik identitas. Bagi para cendekiawan Prancis ini,
multikulturalisme ala Amerika mengambil jalan yang salah—mungkin seperti orang
Indonesia memandang multikulturalisme di Malaysia dengan cemas, sebab pada
akhirnya di sana yang terjadi adalah berakhirnya ”universalisme”.
Dan ketika tak ada lagi apa yang bisa dianggap
universal pada manusia, dan tatkala yang dianggap ada hanyalah beda, maka
dengan gampang komunitas-komunitas itu pun saling menutup pintu. Dengan gampang
pula ada semangat untuk memurnikan diri, membersihkan dari segala campuran
asing atau luar, semakin lama semakin keras, semakin lama semakin mengurung.
Akhirnya: fundamentalisme.
Fundamentalisme memang aneh dan keras dan menakutkan:
ia mendasarkan diri pada perbedaan, tetapi pada gilirannya membunuh perbedaan. (*) [Januari 27, 2002]
Sumber:
http://caping.wordpress.com/2002/01/27/sekuler/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar