|
Judul buku: Islam Pascakolonial: Perselingkuhan Agama,
Kolonialisme, dan Liberalisme
Penulis: Ahmad Baso Pengantar: Azyumardi Azra Penerbit: Mizan, Bandung, Mei 2005 Tebal: 419 halaman |
Kaum
kolonial memang telah lama hengkang dari segala penjuru Nusantara. Negara kita
tercinta bahkan baru saja berulang tahun yang ke-60 menghirup udara kemerdekaan
dengan perayaan yang begitu meriah di mana-mana. Namun, benarkah kolonialisme
benar-benar telah usai bersamaan dengan angkat kakinya kaum kolonial sekaligus
dikumandangkannya pekik kemerdekaan?
Jawabannya
tentu saja “ya”, jika kemerdekaan melulu kita baca sebagai lepasnya negeri ini
dari terkaman kuasa-senjata kaum kolonial; merdeka dari ancaman okupasi
teritorial yang dilakukan sekawanan orang-orang asing. Tapi sebaliknya, kita
akan menjawab “belum”, jika kemerdekaan kita maknai lebih dari sekedar
berhasilnya negeri ini menjelma negara berdaulat secara politik. Sebab, setelah
gagal meneruskan proyek kolonialisme lewat kuasa-senjata itu, praktik
(neo-)kolonialisme sebenarnya kembali dijejalkan ke setiap jengkal ruang
kehidupan kita dalam wajah barunya yang beraneka.
Tapi di
titik inilah justru persoalan sekaligus “keanehan” negara-bangsa berpenduduk
multi-etnik, budaya dan agama ini. Keanehan dan ambiguitas yang sebenarnya
memang ditunjukkan oleh hampir semua negara bekas-jajahan saat memasuki era
pascakolonial. Sebab, kendati Indonesia telah lama memasuki era kemerdekaan,
zaman pascakolonial, tak sulit bagi kita menemukan gejala kontradiktif: mengutuk
kolonialisme sebagai kejahatan yang merampas nilai-nilai kemanusiaan sembari
secara sadar terus mewarisi produk hukum yang diwariskan kaum kolonial itu.
Memungut
salah satu contohnya, agama (bisa dibaca: politik keagamaan)—sebagai salah satu
domain yang juga tak bisa mengelak dari taring kolonialisme—hingga hari ini
masih saja berjalan dalam bayang-bayang hukum warisan kolonial itu. Polemik dan
kehebohan yang belum lama ini kita dengar seputar ajaran agama yang (dianggap)
“sesat” dan yang “benar”—gejala politik keagamaan yang sebenarnya serupa belaka
dengan “merampas” otoritas Tuhan—adalah contoh paling telanjang masih
dipraktikkannya hukum warisan kolonial yang bisa kita rujuk. Pun kepanikan
“rezim kebenaran” saat sekelompok cendekiawan Muslim menerbitkan buku Fikih
Lintas Agama (2003) dan Counter Legal Draft Kompilasi Hukum Islam (2004).
Akibatnya,
seperti dengan gampang dapat diterka, ekspresi keagamaan pun akhirnya tidak
bisa lagi dilakukan sebagai wujud komitmen soliter seorang hamba dengan sang
Khalik yang lepas dari campur-tangan wewenang selain-Nya. Tapi sebaliknya,
karena “rezim kebenaran” telah memeriksa, menyeleksi, dan kemudian memilihkan
agama yang (dianggap) benar, yang resmi, yang diakui; agama yang dipraktikkan
pun harus selalu bersisian rahim dengan “kebenaran resmi” yang telah ditentukan
itu.
***
Itulah
salah satu sengkarut tema yang bisa ditangkap dan menyatukan pelbagai tema
besar dari buku Islam Pascakolonial karya Ahmad Baso ini. Sebuah buku yang coba
menuliskan-ulang sejarah kaum subaltern yang hingga kini masih dibungkam geliat
dinamikanya dan diingkari suara serta kepentingannya. Dengan meminjam serakan
teori dari tradisi studi-studi poskolonial, buku ini pun menggeledah secara
detail momen-momen pertemuan umat Islam Indonesia dengan rezim kolonial serta
racikan hukum yang dilahirkannya dalam kebijakan pemerintah kolonial tersebut.
Dengan
kata lain, buku ini---seperti tampak dalam sub-judulnya: Perselingkuhan Agama,
Kolonialisme, dan Liberalisme---berupaya memaparkan dengan tajam sejarah
panjang dan pelik hubungan yang saling mengandaikan antara praktik keagamaan,
kolonialisme dan ideologi liberalisme, dengan merujuk secara khusus ke
akar-akar terbentuknya hukum dan pengawasan agama-agama sejak masa kolonial
Belanda hingga era pascakolonial. Sehingga kian benderanglah bahwa Islam yang
diperkenalkan dalam kebijakan kolonialisme itu adalah Islam yang telah diatur,
diadministrasi, dan dikontrol sesuai selera kolonial.
Dengan
bingkai teori poskolonial seperti itulah secara cukup runut buku ini mengkaji
pertemuan pertama Islam dengan kolonialisme yang disusul dengan pelacakan atas
jejak kolonialisme Belanda di Indonesia. Selanjutnya, dikaji juga sejarah
kemunculan “polisi” kolonial yang melakukan pengawasan atas agama dengan peran
utama yang dimainkan C. Snouck Hurgronje; di samping pelacakan tak kalah
menariknya ihwal kontrol seksual hukum Islam buatan Belanda dan campur
tangannya atas nasib kaum perempuan. Dan terakhir, dalam bab penutup, diuraikan
pula pengalaman kaum pinggiran, kaum subaltern, dalam menyiasati hegemoni
kelompok dominan. Lima bab tersebut sebelumnya didahului dengan dua bab yang
menjelaskan latar belakang penulisan dan pendekatan yang ditempuh.
***
Alhasil,
pilihan tema (ihwal sejarah sosial yang menitiktekankan pada sejarah agama dan
hukum Islam) dan pendekatan (studi-studi poskolonial) yang digunakan Ahmad Baso
dalam menulis buku ini merupakan dua hal yang menjadi kekhasan sekaligus
keunggulan buku ini. Karena itu, di tengah masih langkanya buku-buku keagamaan
bermutu karya para cendekiawan Indonesia, buku ini layak diposisikan sebagai
referensi wajib-baca bagi siapa pun yang meminati studi-studi keislaman di
tanah air. [*]
--Damanhuri,
mahasiswa ICAS-Paramadina, Jakarta
Sumber:

Tidak ada komentar:
Posting Komentar