Pada 17-20 Maret 2007, di Pontianak berlangsung
Kongres Ketiga Masyarakat Adat Nusantara (KMAN). Kongres pertama diadakan di
Jakarta pada 17 Maret 1999, karena itu 17 Maret diperingati sebagai Hari
Masyarakat Adat.
Selama kongres tahun 1999, masyarakat adat
berunjuk rasa di Bundaran Hotel Indonesia menyuarakan masalah mereka. Inilah
suara masyarakat yang terbungkam-dibungkam selama puluhan tahun oleh kelompok
arus utama, termasuk negara.
Hampir seluruh konflik sumber daya alam di
Indonesia melibatkan mereka karena tidak diakuinya keberadaan mereka sebagai
masyarakat adat yang memiliki sistem pemerintahan khas dalam mengatur
kehidupan, termasuk kearifan tradisional dalam pengelolaan sumber daya alam.
Penguasaan dan kontrol negara terhadap sumber
daya alam didasari salah tafsir negara atas Konstitusi. Kewajiban negara atas
tata kelola dan distribusi yang adil justru dimaknai sebagai hak atas kontrol
dan kepemilikan (disebut "hak
menguasai negara"). Bumi, air, ruang, angkasa, dan kekayaan alam diperlakukan sebagai aset produktif yang dapat dikomersialkan tanpa mempertimbangkan cita-cita mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
menguasai negara"). Bumi, air, ruang, angkasa, dan kekayaan alam diperlakukan sebagai aset produktif yang dapat dikomersialkan tanpa mempertimbangkan cita-cita mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Marjinalisasi
ganda
Lahirnya korporasi besar berbasis sumber daya
alam berimbas pada penguasaan ruang hidup masyarakat adat.
Keadaan hutan Indonesia mencapai titik kritis.
Pembukaan hutan komersial melalui HPH dan HTI menciutkan hutan primer Indonesia
dari 160 juta hektar menjadi 48 juta hektar tahun 2006 (FWI, 2001).
Sebanyak 35 persen tanah di Indonesia
diperuntukkan bagi industri tambang ekstraktif. Sampai tahun 2004, terjadi 890 kontrak
kepada perusahaan pertambangan skala besar seperti mineral, emas, dan batu bara
dalam kawasan hutan primer (Jatam, 2004).
Proses pembangunan mengakibatkan marjinalisasi
ganda terhadap perempuan adat. Pertama, peminggiran oleh kebijakan pemerintah
yang tidak mengakui hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam
berdampak pada penyingkiran peran dan ruang perempuan adat dalam komunitasnya.
Kedua, perempuan adat tidak memiliki akses atas
pengambilan keputusan di semua tingkatan. Keputusan penting yang memengaruhi
keberlangsungan masa depan keluarga dan komunitas, termasuk keputusan terhadap
perempuan adat, diambil tanpa melibatkan mereka.
Industrialisasi mendorong munculnya kelas sosial
baru di masyarakat. Pemilikan komunal yang umum di masyarakat adat berubah
menjadi pemilikan individual. Pertarungan ini menyingkirkan perempuan dari
wilayah kelolanya dan menyingkirkan sistem sosial yang mengatur fungsi dan
peran perempuan adat dalam pengelolaan sumber daya alam (Anggraini, 2006).
Kemiskinan juga menyebabkan mereka harus
bergelut memenuhi kebutuhan makanan yang tidak lagi bisa disandarkan pada
wilayah kelola yang dirampas pembangunan. Ketergantungan pada uang tunai begitu
tinggi sehingga petani terpaksa melepaskan tanah karena jeratan utang.
Kesaksian Bu Mar dari Kampung Sekerat,
Kalimantan Timur, meneguhkan gambaran di atas. "Dulu kami tidak perlu susah.
Jika para lelaki bepergian, kami tetap dapat makan karena beras dan sayuran
tersedia. Jika ingin ikan, kami hanya mengambil dari kolam."
Tambang dan pabrik di wilayah masyarakat adat
menyisakan persoalan limbah. Kesehatan reproduksi perempuan adat paling rentan
terpapar limbah tersebut. Situasi ini juga berakibat pada anak-anak yang akan
dilahirkan dan hewan ternak yang akan dikonsumsi. Fasilitas hiburan dari
perusahaan mendorong migrasi dan meningkatkan praktik perdagangan perempuan
untuk industri seks akibat berkembangnya prostitusi yang melibatkan perempuan
adat dan pekerja seks luar pulau.
Kehilangan wilayah kelola memaksa perempuan adat
bekerja pada perusahaan ekstraktif. Mereka rentan diskriminasi, bahkan
kekerasan seksual. Jatam mencatat 17 dari 21 kasus hukum dalam kurun tahun
1987-1997 adalah pelecehan seksual, pemerkosaan, atau hubungan seksual di bawah
tekanan psikologis oleh karyawan PT KEM terhadap perempuan adat yang bekerja di
perusahaan tersebut.
Pengakuan
Indonesia telah menunjukkan komitmennya pada
pemenuhan hak asasi dengan meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk
Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) pada tahun 1984, Kovenan Hak Ekonomi,
Sosial dan Budaya, dan Kovenan Hak Sipil dan Politik pada tahun 2005.
Dengan meratifikasi, artinya Indonesia mengakui
masih terjadi segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, termasuk perempuan
adat. Juga mengakui eksistensi masyarakat adat dengan menghormati hak
menentukan nasib sendiri, termasuk status politik dan kebebasan mengejar
perkembangan ekonomi, sosial, dan budaya mereka, seperti termuat dalam Pasal 1
Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
Tentu saja pengakuan formal tersebut masih samar
dalam kehidupan sehari-hari perempuan. Karena itu, sesi perempuan adat dalam
KMAN menjadi penting sebagai tempat perempuan adat dari berbagai wilayah di
Indonesia berkumpul untuk mengekspresikan pendapat dan mengejar perkembangan
ekonomi sosial budaya menurut definisi mereka sendiri. [*]
*) Oleh Arimbi Heroepoetri, Komisioner Komnas Perempuan
Sumber:
http://www.kompas.com/kompas-cetak/0704/02/swara/3410095.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar