(Renungan
Untuk Hari Perempuan Internasional)
*) Oleh Suryadi, Researchand Development (IRDe)-YBI, Banjarmasin
Bahkan kita cukup miris melihat keadaan yang
carut marut di dalam negeri, menjadikan hilangnya sebagian kewibawaan bangsa di
mata internasional.
Laporan terakhir UNDP (2006) tentang Indeks
Pembangunan Manusia (IPM), menempatkan Indonesia pada posisi 108 dari 177
negara yang disurvai. Posisi ini sekaligus mensyaratkan Indonesia berada pada
level menengah IPM di dunia bersama negara tetangga seperti Thailand pada
posisi 74, Filipina (84), Vietnam (109) dan Timor Leste (142). Berbeda dengan
tetangga yang lain seperti Singapura (25), Brunei (34) dan Malaysia (61), yang
masuk pada kategori negara dengan IPM level tinggi.
Keadaan ini tentu harus diakui sebagai sebuah
kenyataan hasil pembangunan yang dicapai Bangsa Indonesia berdasarkan tiga
aspek: ekonomi, pendidikan dan kesehatan. Sejatinya, gambaran kuatitatif
tersebut dapat menyadarkan semua elemen bangsa untuk bangkit mengejar
ketertinggalan.
Kita melihat banyak energi anak bangsa habis
terkuras untuk ‘berkelahi’ dengan sesama saudara. Meskipun kita mengakui,
proses tersebut sebagai harga yang harus dibayar untuk membangun sebuah bangsa
yang berpilar demokrasi. Tetapi harus dicamkan pula, sampai kapan proses ini
harus dilalui hingga tuntas? Bahkan kita cukup miris melihat keadaan yang carut
marut di dalam negeri, menjadikan hilangnya sebagian kewibawaan bangsa di mata internasional.
Hal ini bisa dibuktikan dengan memanasnya kembali sengketa Blok Ambalat dengan
Malaysia dan perbatasan dengan Singapura.
Dari dua fenomena tersebut, kita semakin
mempertanyakan adakah perhatian dan keseriusan pemerintah dalam peningkatan
kualitas perempuan Indonesia? Karena, kita harus konsekuen terhadap Program
Aksi yang disepakati pada konferensi internasional tentang kependudukan dan
pembangunan berkelanjutan (ICPD) di Kairo, Mesir, pada 1994 yang dihadiri
10.000 perwakilan masyarakat sipil dunia. Dalam konferensi itu, 179 negara
menyetujui visi 20 tahun (Program Aksi) untuk membina Keluarga Berencana (KB)
nasional dan internasional, kesehatan reproduksi, pencegahan HIV/AIDS, pemberdayaan
perempuan dan upaya pembangunan terkait lainnya.
Negara juga harus bertanggung jawab, karena
turut meratifikasi Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination
Against Woman (CEDAW) 20 tahun silam. Namun kenyataannya, banyak pihak melihat
Indonesia lamban dalam mengimplementasikan kesepakatan internasional tersebut.
Pemerintah sebagai pembuat kebijakan, mestinya berperan aktif dalam mendukung
peningkatan kualitas perempuan. Perempuan harus semakin dilibatkan dalam proses
pembangunan dan pembuatan keputusan, baik di tingkat nasional maupun lokal.
Data menunjukkan, ketimpangan akses terhadap
pembangunan bagi perempuan masih cukup memprihatinkan. Di bidang pendidikan,
angka buta huruf usia kurang 15 tahun, perempuan sebesar 45 persen dan
laki-laki 23 persen (UNDP, 2004). Siswa putus sekolah usia 10-14 tahun,
perempuan 36,2 persen dan laki-laki 32,1 persen (BPS, 2003). Di bidang kesehatan,
angka kematian ibu (AKI) pada 2002/2003 sebesar 307 per 100.000 kelahiran
hidup. Angka ini cukup besar di antara negara ASEAN lainnya. Jumlah bidan desa
yang cukup berperan membantu persalinan, pada 2000 sebanyak 62.906 orang justru
pada 2003 berkurang menjadi 39.906 orang saja.
Sedangkan rasio tenaga bidan 71:100.000, artinya
71 bidan harus menangani 100.000 perempuan usia reproduksi. Atau bisa juga
disebut, satu bidan harus menangani sekitar 1.400-an perempuan usia reproduksi.
Lebih menyedihkan lagi, penurunan itu terjadi seiring dengan kebijakan otonomi
daerah. Situasi tersebut mengisyaratkan, pemerintah setempat kurang mendukung
upaya peningkatan kualitas perempuan di daerah. Seharusnya pembuat kebijakan
menyadari, semakin tinggi kualitas perempuan berdampak positif terhadap
produktivitas mereka.
Di bidang politik, UU Pemilu menyebutkan kuota
30 persen perempuan di kursi politik. Namun, hasil Pemilu 2004 hanya mampu
mendudukkan 11 persen perempuan di parlemen. Skeptisme terhadap kemampuan masih
menjadi hambatan utama perempuan untuk turut mengambil posisi di bidang yang
strategis. Dan, jangan dilupakan kekerasan terhadap perempuan khususnya dalam
rumahtangga juga menunjukkan angka yang tinggi baik yang terdata ataupun yang
masih belum terungkap.
Fenomena ini mengungkapkan, kapasitas
kelembagaan yang terbuka dan mendukung terhadap kiprah perempuan sangat
diperlukan dalam rangka implementasi pengarusutamaan gender (PUG) dalam
pembangunan. Karenanya, UNDP mengajukan enam syarat, yakni: pertama, pemahaman
dan komitmen. Kejelasan tujuan kesetaraan gender dalam pembangunan pada level
pembuat kebijakan dan birokrasi tingkat pelaksana di lapangan, serta komitmen
untuk pencapaian tujuan tersebut baik secara individu mapun kelembagaan.
Kedua, struktur dan mekanisme. Jaminan
perspektif gender terliput dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan
dalam pemerintahan. Juga pelibatan lintas sektoral, monitoring kemajuan dan
peran lembaga yang memegang tanggung jawab untuk tercapainya isu perempuan dalam
pembangunan. Ketiga, data, informasi dan penelitian. Tersedianya input yang
diperlukan seperti penelitian tentang situasi perempuan dan data lengkap
berdasarkan jenis kelamin untuk mendukung rumusan kebijakan dan program.
Keempat, keterampilan perencanaan, analisis dan
manajemen. Untuk mengidentifikasi dan menjawab perkembangan isu perempuan
berkaitan dengan lembaga yang berwenang. Kelima, mekanisme partisipasi. Sedapat
mungkin melibatkan partisipasi perempuan atau melalui perwakilannya dalam rancangan
pembuatan kebijkan, perumusan dan penilaian program. Keenam, suberdaya
keuangan. Tersedianya dana untuk implementasi PUG.
Di samping masih lambatnya pemerintah memacu
kualitas sumberdaya perempuan, niat yang baik harus selalu kita dukung. Upaya tersebut
bisa kita lihat dengan terbitnya, paling tidak empat produk hukum yang cukup
berpihak pada perempuan. Yakni: disahkannya UU No 23/2004 tentang Penghapusan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT); UU No 90/2005 tentang Kewarganegaraan; UU
Pemilu 2004 yang memberi kuota 30 persen kepada perempuan untuk dicalonkan
dalam pemilu; Inpres No 9/2000 tentang PUG Dalam Pembangunan.
Tantangan terberat Perempuan Indonesia ke depan
adalah memainkan peran ganda sekaligus, yaitu karir dan rumahtangga. Keluarga dan
anak harus tetap menjadi prioritas perempuan, di samping karir. Keadaan ini
tidak dapat dihindarkan, karena merupakan konsekuensi dari nilai yang bergeser.
Manajemen waktu, kualitas komunikasi, kasih sayang dan cinta yang optimal
kepada anak dan suami menjadi pelajaran wajib bagi perempuan mendatang.
Keluarga demokratis yang dilandasi spirit religiusitas, merupakan prasyarat
dukungan bagi perempuan untuk maju.
Sekarang saatnya setiap elemen bangsa turut
mendukung peningkatan kualitas Perempuan Indonesia. Disadari, dalam nilai
masyarakat, perempuan masih menjadi penanggung jawab kualitas anak dan
keluarga. Tentu saja dukungan kaum pria merupakan wujud kemitrasejajaran dalam
membangun keluarga berkualitas. Keluarga berkualitas merupakan pilar kemajuan
masyarakat dan bangsa. Semoga! [*]
*) Oleh Suryadi, Researchand Development (IRDe)-YBI, Banjarmasin
Sumber:
http://www.indomedia.com/BPost/032007/10/opini/opini1.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar