Judul: Tradisi Intelektual NU
Penulis: Ahmad Zahro
Penerbit: LKiS, Yogyakarta
Cetakan: 2004 Peresensi: Fikrul Umam MS*) |
Tradisi,
merupakan kata kunci dalam memahami NU, tetapi sayangnya orang termasuk para
peneliti tidak mengerti arti tradisi itu, terlebih lagi ketika pikiran
modernitas yang sesat itu menyebar, lantas dijadikan sebagai cara pandang, maka
tradisi dianggap suatu ananomali bahkan sebuah patologi kebudayaan yang harus
disingkirkan atau ditinggalkan agar memperoleh kemajuan. Kalau orang menyebut
NU sebagai organisasi Islam tradisional maka yang dipersepsikan adalah NU
sebagai organisasi orang desa yang terbelakang. Pandangan itu yang mendominasi
literature ilmu-ilmu social dan sejarah saat ini.
Hadirnya
buku dari Ahmad Zahro yang berusaha melacak sejarah dan tradisi pemikiran NU
melalui kajian terhadap Bahsul Masail, ini ternyata berhasil menjelaskan banyak
hal yang selama ini masih gelap dalam NU, terutama bagi pandangan para peneliti
NU. Buku ini punya arti penting pertama, dia berhasil melacak referensi
pemikiran NU secara detil dan sistematis, kedua dia berusaha menjelaskan
asal-usul perbedaan pendapat yang terjadi di kalangan para ulama NU, ketiga dia
membongkar asumsi selama ini bahwa pemikiran NU itu hanya bersifat keagamaan
yang normative. Padahal dalam kenyataannya dari sekian ratus persoalan yang
dibahas dalam bahsul masail NU itu 70 persen membahas persoalan non ritual,
tetapi membahas persoalan social, politik dan kebudayaan.
Temuan
terakhir ini tentu saja membongkar pandangan stereotype terhadap NU yang
dianggap konservatif, asosial, tidak empiric, tetapi normatif. Pandangan itu
tentu saja akan mengubah asusmsi akademik yang berkembang saat ini. Dalam poin
itulah sebenarnya tradisi itu perlu dipahami ulang secara tidak pejorative. Tradisi
berkaitan dengan NU pertama-tama adalah sebuah cara berpikir yang berlandaskan
pada khazanah klasik dan peduli pada otentisitas sumber. Karena di sanaalah
pemikiran Islam dan NU khususnya berakar. NU dalam berpikir selalu
memperhatikan sejarah, tradisi dan otoritas ilmiah yang lain.
Tradisi
semacam itu memang seolah terlihat konservatif, sebab dalam tradisi NU,
penguasaan terhadap masalah perlu dikuasai dan didalami, sebelum
dipresentasikan. Tetapi hasil dari keseluruhan proses pendalaman itu adalah produk
yang sangat radikal dan maju, baik dalam keputusan politik dan social. Semua
ini harus dilihat sebagai proses pemikiran yang berkembang di NU baik yang
secara formasl di godok dalam forum bahsul masail maupun di forum yang lain.
Kalau
belakangan terjadi gelombang perkembangan pemikiran NU terutama semasa
kepemimpinan Abdurrahman Wahid, sebenarnya bukan sesuatu yang muncul begitu
saja secara mendadak. Tetapi merupakan resultan dari sebuah proses dan
pergumulan yang panjang. Karena itu persebarannya sangat luas dan pengaruhnya
juga sangat mendalam, demikian juga tema-tema yang dimunculkan juga lebih
substansial, karena itu implikasi dan kontribusinya bagi masyarakat NU.
Tetapi
celakanaya bagi para peneliti yang hadire belakang, seolah perkembangan pemikiran
NU yang dinamis terjadi hanya semasa Gus Dur padahal sebelumnya telah
berkembang pesat, karena itu Nu sangat berperan dalam bidang social politik
selama tahun 1960-an. Maka disertaasi Ahmad Zahro ini memberikan jalan untuk
menelusuri tradisi pemikiran NU dengan sangat jelas dan sistematis, dengan
bahan-bahan yang sangat kaya, sehingga layak menjadi rujukan bagi peneliti yang
lain ketika hendak meneliti lebih jauh tentang tadisi intelektual NU.
Sementara
kelemahan buku ini adalah ketiga bahan yang melimpoah itu hanya disusun secara
sistematis, tetapi tidak berusaha dipetakan secara kategoris, baik yang
bersifat kronik maupun tematis. Kelemahan selanjutnya adalah data yang kaya itu
dikaji secara histories-empiris, bahkan cenderung teknis, tetapi tidak menyentuh
wilayah makna, sehingga tidak lahir teori baru tentang tema ayang diangkatnya.
Disitulah letak arti penting buku ini tentang banyak masalah yang sudah
digarap, tetapi juga membuka peluang terhadap bidang yang belum digarap, yaitu
wilayah makna. (munim dz)
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar