Manusia di dalam kehidupannya sangat
mengandalkan air, lahan, energi, keanekaragaman hayati dan ekosistem yang sehat
untuk menjamin kelangsungan penghidupan mereka dan asset alam sangat penting
untuk keluar dari kondisi pemiskinan. Banyak isu lingkungan yang tadinya
berdiri sendiri sebagai isu lingkungan seperti perubahan iklim dan bencana,
sekarang bergeser menjadi isu pembangunan secara umum dan politik karena
luasnya dampak yang ditimbulkan semakin masif dan mempengaruhi hampir semua
sektor kehidupan. Salah satu kelompok penerima dampak terbesar, jika kita
bicara tentang lingkungan dan menurunnya fungsi layanan aset alam adalah
perempuan. Perempuan dan pembedaan peran perempuan dalam masyarakat di
Indonesia membuat beban yang lebih bagi perempuan. Perempuan sering mengalami
ketidakadilan akibat pembedaan gender tersebut.
Paradigma pembangunan yang lebih
berorientasi daratan dengan mengabaikan kekhasan Indonesia sebagai negara
kepulauan, juga semakin mengeksploitasi sumber daya laut dan pesisir yang
menggusur ribuan nelayan, terutama perempuan nelayan, dari ruang hidupnya.
Kehancuran sumber daya laut semakin diperparah dengan pencemaran limbah
industri dan kerusakan hutan mangrove, sehingga menjadi kelumrahan kemudian
juga angka pemiskinan begitu tinggi di wilayah pesisir Indonesia. Dalam kondisi
seperti ini sekalipun, tampaknya belum ada political will dari perintah untuk
membuat kebijakan publik yang lebih berpihak kepada masyarakat pesisir.
Begitu banyak permasalahan berkaitan
dengan pengelolaan lingkungan yang terjadi di Indonesia. Kelangkaan air terus
menerus menjadi krisis rutin di Indonesia, bencana kekeringan dan tingkat
pencemaran industri yang tinggi, mengakibatkan perempuan semakin sulit untuk
bisa mengakses air bersih dan menjaga ketahanan pangan untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya sehari-hari. Di kota, perempuan semakin ditekan dengan menjamurnya
budaya konsumtif yang didorong oleh industrialisasi pusat perbelanjaan. Budaya
ini kemudian menghasilkan timbunan sampah, pencemaran air tanah dan menciutnya
ruang terbuka publik. Ditambah lagi dengan ancaman solusi teknologi yang justru
berdampak buruk bagi kesehatan, seperti teknologi incenerator.
Ironisnya, ketika bencana ekologis
terus menerus terjadi karena kesalahan pendekatan pembangunan, pemerintah pun
tidak mampu memberikan perlindungan yang layak kepada jutaan perempuan yang
tinggal di berbagai wilayah yang rentan terhadap bencana. Pemerintah melakukan
pengabaian hak rakyat, khususnya perempuan, dalam pemenuhan hak-hak dasarnya
pada pasca bencana terutama pada tahap tanggap darurat, rehabilitasi dan
rekonstruksi. Bencana-bencana yang secara beruntun melanda negeri ini, menjadi
cermin tretak yang menggambarkan betapa lambannya pemerintah menangani maslah
tersebut. Pada kondisi ini, perempuanlah yang paling dirugikan karena dalam
bencana korban terbesar adalah perempuan dan anak.
Selama ini, kerusakan lingkungan dan
aset alam belum merefleksikan sisi pandang perempuan. Budaya patriarki yang
telah menggeser kedaulatan perempuan dalam mengelola dan menentukan pangan
telah membuat pandangan perempuan tentang kehidupan menjadi kabur, tidak
dipahami oleh laki-laki, bakan oleh perempuan sendiri. Perempuan juga masih
ditinggalkan dalam proses pengambilan kebijakan. Jika melihat bahwa persoalan
lingkungan hidup dan aset alam sebagai sebuah proses politik, perempuan banyak
ditinggalkan dalam proses pengambilan keputusan politik untuk dapat mengakses
sumber-sumber kehidupannya.
Padahal, perempuan menjadi garda
terdepan dalam upaya pelestarian lingkungan hidup dimulai dari tingkatan
keluarganya, hingga mengambil peran penting dalam mengelola aset alam. Fenomena
isu gender yang muncul dalam pelaksanaan pembangunan di Indonesia
dilatarbelakangi oleh struktur dan budaya masyarakat yang membuat pembedaan
peran antara laki-laki dan perempuan, yang dalam hal ini perempuan menjadi
termarginalkan.
Persoalannya, pembedaan tersebut
kemudian cenderung menjadikan laki-laki dan perempuan sebagai korbannya. Beban
laki-laki dalam ruang publik menjadi lebih besar sekaligus lebih berat,
sementara potensi yang dimiliki perempuan tidak mampu berkembang karena
perannya di ruang publik menjadi terbatas. [*]
Oleh Ane Permatasari
SIP MA, Dosen Jurusan Ilmu Pemerintahan,
Fisipol UMY Anggota Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar