Kegamangan
Multikulturalisme di Indonesia
Oleh
Achmad Fedyani Saifuddin
Semenjak reformasi dicanangkan pada tahun 1998
di Indonesia—jika kita menggunakan angka tahun itu sebagai titik tolak—isu-isu
politik kebudayaan mengemuka dan berkembang cepat. Salah satunya adalah isu
multikulturalisme yang dipandang (diduga) dapat menjadi perekat baru integrasi
bangsa.
Integrasi nasional yang selama ini dibangun
berdasarkan politik kebudayaan seragam dianggap tidak lagi relevan dengan kondisi
dan semangat demokrasi global yang juga meningkat sejalan dengan reformasi
tersebut. Desentralisasi kekuasaan dalam bentuk otonomi daerah semenjak 1999
adalah jawaban bagi tuntutan demokrasi tersebut. Namun, desentralisasi sebagai
keputusan politik nasional ternyata kemudian disadari tidak begitu produktif
apabila dilihat dari kacamata integrasi nasional suatu bangsa besar yang isinya
luar biasa beraneka ragam suku bangsa, agama, kondisi geografi, kemampuan
ekonomi, dan bahkan ras.
Di masa lalu, kekuatan pengikat keanekaragaman
itu adalah politik sentralisasi yang berpusat pada kekuasaan pemerintah yang
otoritarian. Pada masa kini apabila konsepsi multikulturalisme itu digarap
lebih jauh, selain dari keanekaragaman di atas, juga persoalan
mayoritas-minoritas, dominan-tidak dominan yang juga mengandung kompleksitas
persoalan.
Masalah model
Mengikuti Bikhu Parekh (2001) Rethinking
Multiculturalism, Harvard University Press, bahwa istilah multikulturalisme mengandung
tiga komponen, yakni terkait dengan kebudayaan, konsep ini merujuk kepada
pluralitas kebudayaan, dan cara tertentu untuk merespons pluralitas itu. Oleh
karena itu, multikulturalisme bukanlah doktrin politik pragmatik melainkan
sebagai cara pandang kehidupan manusia. Karena hampir semua negara di dunia
tersusun dari anekaragam kebudayaan—artinya perbedaan menjadi asasnya—dan
gerakan manusia dari satu tempat ke tempat lain di muka bumi semakin intensif,
maka multikulturalisme itu harus diterjemahkan ke dalam kebijakan multikultural
sebagai politik pengelolaan perbedaan kebudayaan warga negara. Namun, yang
masih menjadi pertanyaan besar, model kebijakan multikultural seperti apa yang
dapat dikembangkan oleh suatu negara seperti Indonesia?
Kita mengenal paling tidak tiga model kebijakan
multikultural negara untuk menghadapi persoalan di atas: Pertama, model yang
mengedepankan nasionalitas. Nasionalitas adalah sosok baru yang dibangun
bersama tanpa memperhatikan aneka ragam suku bangsa, agama, dan bahasa, dan
nasionalitas bekerja sebagai perekat integrasi. Dalam kebijakan ini setiap orang—bukan
kolektif—berhak untuk dilindungi negara sebagai warga negara. Model ini dipandang
sebagai penghancur akar kebudayaan etnik yang menjadi dasar pembentukan negara
dan menjadikannya sebagai masa lampau saja. Model kebijakan multikultural ini
dikhawatirkan terjerumus ke dalam kekuasaan otoritarian karena kekuasaan untuk
menentukan unsur-unsur integrasi nasional berada di tangan suatu kelompok elite
tertentu.
Kedua, model nasionalitas-etnik yang berdasarkan
kesadaran kolektif etnik yang kuat yang landasannya adalah hubungan darah dan
kekerabatan dengan para pendiri nasional (founders). Selain itu, kesatuan
bahasa juga merupakan ciri nasional-etnik ini. Model ini dianggap sebagai model
tertutup karena orang luar yang tidak memiliki sangkut paut hubungan darah
dengan etnis pendiri nasional akan tersingkir dan diperlakukan sebagai orang
asing.
Ketiga, model multikultural- etnik yang mengakui
eksistensi dan hak-hak warga etnik secara kolektif. Dalam model ini, keanekaragaman
menjadi realitas yang harus diakui dan diakomodasi negara, dan identitas dan
asal-usul warga negara diperhatikan. Isu-isu yang muncul karena penerapan
kebijakan ini tidak hanya keanekaragaman kolektif dan etnik, tetapi juga isu
mayoritas-minoritas, dominan-tidak dominan. Persoalannya menjadi lebih kompleks
lagi karena ternyata mayoritas tidak selalu berarti dominan, karena berbagai
kasus menunjukkan bahwa minoritas justru dominan dalam ekonomi. Jika kekuasaan
negara lemah karena prioritas kekuasaan dilimpahkan ke aneka ragam kolektif
sebagai konsekuensi pengakuan negara, negara mungkin diramaikan konflik-
konflik internal berkepanjangan yang pada gilirannya akan melemahkan negara itu
sendiri.
Multikulturalisme
Buku yang disunting Hikmat Budiman ini perlu
diapresiasi tinggi karena lima hal. Pertama, khususnya pada Bab Editorial, Hikmat
Budiman mengungkapkan secara jernih kondisi dilematis multikulturalisme di
Indonesia. Saya sepakat dengan penulis bahwa tidak satu pun dari tiga model dan
kebijakan multikulturalisme di atas yang pas untuk kondisi Indonesia. Muncul
kegamangan saat berhadapan dengan pertanyaan ”model apa yang sesuai untuk
Indonesia?” Kegamangan yang sama ketika Kamanto Sunarto, Russell Hiang-Khng
Heng, dan saya menyunting buku ”Multicultural Education in Indonesia and
Southeast Asia: Stepping into the Unfamiliar”, (2004), Jurnal Antropologi UI,
sebagai hasil suatu lokakarya tentang pendidikan multikultural di Asia Tenggara
yang dihadiri pakar-pakar dari Asia Tenggara dan Australia pada tahun itu. Dengan
kata lain, perlu pemikiran lebih lanjut secara mendalam suatu model
multikulturalisme seperti apa yang seyogianya dikembangkan di Tanah Air.
Kedua, buku ini mengangkat dan membicarakan isu
baru dalam wacana multikulturalisme di Indonesia secara komprehensif, yakni isu
minoritas, khususnya hak-hak minoritas, yang diperhadapkan dengan isu mayoritas
sebagai
konsekuensi kalau berbicara dalam wilayah konsep ini. Yang menarik dan penting disimak adalah analisis historis yang merekam peralihan dari kebijakan politik sentralistis ke desentralistis, persoalan-persoalan yang muncul di masa lampau ketika sistem otoritarian itu bekerja, dan agenda persoalan kini yang dihadapi sistem demokrasi yang baru dan gagasan multikulturalisme yang melekat pada sistem demokrasi tersebut.
konsekuensi kalau berbicara dalam wilayah konsep ini. Yang menarik dan penting disimak adalah analisis historis yang merekam peralihan dari kebijakan politik sentralistis ke desentralistis, persoalan-persoalan yang muncul di masa lampau ketika sistem otoritarian itu bekerja, dan agenda persoalan kini yang dihadapi sistem demokrasi yang baru dan gagasan multikulturalisme yang melekat pada sistem demokrasi tersebut.
Ketiga, buku ini membicarakan multikulturalime
dari bawah ke atas, yaitu mengangkat realitas empiris lima masyarakat minoritas
di lima daerah di Indonesia, yakni komunitas Sedulur Sikep (orang Samin) di
Jawa, oleh M Uzair Fauzan; pemeluk Wetutelu, Wet Semokan, Nusa Tenggara Barat,
oleh Heru Prasetia; masyarakat Dayak Pitap, Kalimantan Selatan, oleh Riza
Bachtiar; masyarakat di Cagar Alam Wana, Morowali, Sulawesi Tengah, oleh
Ignatius Yuli Sudaryanto; dan masyarakat Tanah Toa, Bulu Kumba, Sulawesi
Selatan oleh Samsurijal Adhan. Pendekatan dari bawah ke atas ini adalah ciri
penting dari pendekatan kualitatif yang berupaya membangun suatu model di akhir
kajian. Hal ini membedakan dari perbincangan mengenai multikulturalisme dan
minoritas yang dimulai dari konsep yang dibawa dari luar untuk menjelaskan
realitas di lapangan.
Keempat, meski dengan rendah hati editor
mengemukakan bahwa sebagian dari penulis adalah masih peneliti yunior, saya
justru menemukan tulisan- tulisan hasil penelitian ini seharusnya ditampilkan
para penulis-peneliti senior. Isu, tema, dan analisis setiap tulisan
menggambarkan penguasaan materi dan pendekatan yang baik sehingga secara
keseluruhan buku ini penting dan bermutu untuk memberikan pemahaman kepada kita
mengenai minoritas dan multikulturalisme itu baik dari segi konsep maupun model
kebijakan politik kebudayaan.
Kelima, karena secara khusus menyoroti hak-hak
minoritas, maka sangat relevan bahwa buku ini memasukkan dua tulisan penting,
yakni tentang agama dan kebudayaan, isu minoritas dan multikulturalisme di
Indonesia (Mochammad
Nurkhoirun) serta hak-hak kelompok minoritas dalam norma dan standar hukum internasional hak asasi manusia (A Patra M.Zen). Dengan dua tulisan ini, buku ini membebaskan dirinya dari isolasi konsepsi lokal dan nasional karena isu multikulturalisme dan minoritas adalah juga isu global.
Nurkhoirun) serta hak-hak kelompok minoritas dalam norma dan standar hukum internasional hak asasi manusia (A Patra M.Zen). Dengan dua tulisan ini, buku ini membebaskan dirinya dari isolasi konsepsi lokal dan nasional karena isu multikulturalisme dan minoritas adalah juga isu global.
Saya sependapat dengan Hikmat Budiman bahwa
tidak banyak karya yang terbit dengan pembahasan yang komprehensif mengenai
multikulturalisme untuk konteks Indonesia. Apalagi kalau multikulturalisme
tersebut dikaitkan dengan isu-isu lain yang melekat seperti minoritas,
khususnya hak-hak minoritas. Maka, buku ini sangat penting bagi kita yang
menaruh minat pada multikulturalisme dan minoritas khususnya, integrasi bangsa
umumnya. [*]
*)
Pengajar pada Departemen Antropologi FISIP UI
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar