Judul
Buku: Manajemen Syari’ah; Implementasi TQM
dalam Lembaga Keuangan
Syari’ah
Penulis: Kuat Ismanto, SHI MAg Penerbit: Pustaka Pelajar, Yogyakarta Cetakan: Februari 2009 Tebal: 320 halaman Peresensi: Miftahul A’la*) |
Krisis
global yang melanda dunia hingga sampai saat sangat terasa sekali dampaknya,
terlebih dalam sektor perekonomi yang merupakan jantung peradaban kehidupan
manusia. Negara-negara dunia terlebih negara yang sedang berkembang semacam
Indonesia dan negara-negara Islam kalang kabut menyambut dampak krisis ekonomi
glabal yang melanda dunia. Indonesia sendiri misalnya, menerima dampak yang
paling serius, hingga menyebabkan keuangan negara semakin mengalami devisit dan
menyebabkan semakin melonjaknya harga-harga bahan pokok serta semakin
meningkatnya angka pengangguran dan kemiskinan.
Sebenarnya
Indonesia terlebih negara yang memang notabenenya Islam bisa menanggulangi
krisis ekonomi global, dengan menerapkan kembali sistem perekonomian Islam yang
mulai berkembang di berbagai negara. Sistem ini dinilai efektif sejak Nabi
Muhammad hingga sekarang. Sistem perekonomian Islam sudah mulai dilirik oleh
negara-negara maju semacam Amerika dan kroni-kroninya. Sebab sistem ini dinilai
merupakan solusi yang sangat efektif di tengah-tengah krisis ekonomi global
yang belum tentu kapan berakhirnya. Selain juga karena perbangkan syari’ah
dinilai sangat menjanjikan dan tidak merugikan bagi para nasabahnya. Namun
sayangnya, umat Islam sendiri kurang begitu paham dan antusias dengan sistem
keuangan Islam ini.
Secara
umum lembaga perekonomian Islam merupakan sistem ekonomi yang pengoperasiannya
disesuaikan dengan prinsip syariat Islam. Meskipun tidak menutup kemungkinan
masih terdapat beberapa transaksi yang masih lekat dengan bank konvensional. Saat
ini perkembangan lembaga keuangan syari’ah banyak sekali istilah yang diberikan
untuk menyebut entitas bank Islam selain istilah Bank Islam itu sendiri, yakni
Bank Tanpa Bunga (Interest-Free Bank), Bank Tanpa Riba (Lariba Bank), dan Bank
Syari’ah (Shari’a Bank). Di Indonesia secara teknis yuridis penyebutan Bank
Islam mempergunakan istilah resmi “Bank Syariah”, atau “Bank Berdasarkan
Prinsip Syariah”.
Beberapa
dekade terakhir, perkembangan lembaga keuangan syari’ah di Indonesia bisa
dikatakan sangat pesat seperti perbankan syari’ah, asuransi syari’ah, pegadaian
syari’ah, baitul wat tamwil, obligasi syari’ah dan masih banyak lagi berbagai
sitem perekonomian yang berlabelkan Islam. Namun sayangnya lagi-lagi umat Islam
terbentur dengan persoalan klasik yakni minimnya sumber daya manusia (SDA)
dalam pengelolaannya. Selain itu, permasalah lain dihadapi oleh lembaga
perekonomian Islam kurang optimalnya manajeman yang diterapkan dalam lembaga
perekonomian Islam. Hingga menyababkan lembaga perekonomian Islam sulit untuk
berkembang dan hanya berjalan stagnan, tanpa mampu merambah ke sektor riil
jantung perekonomian global.
Buku
“Manajemen Syari’ah; Implementasi TQM dalam Lembaga Keuangan Syari’ah” mencoba
menjawab berbagai persoalan krusial yang menyebabkan lemahnya sistem
perekonomian Islam. Di dalamnya membahas lebih jauh dan lengkap tentang
implementasi Total Quality Management (TQM) dalam lembaga keuangan syari’ah
(LKS). TQM merupakan sebuah filosofi tentang perbaikan terus menerus yang dapat
memberikan seperangkat alat praksis kepada setiap organisasi dalam memenuhi
kebutuhan, keinginan dan harapan khalayak umum.
Karya
ini menawarkan berbagai macam konsep baru tentang penerapan TQM dalam
pengembangan mutu lembaga keuangan syari’ah dalam persaingan industri keuangan
global. Sehingga paling tidak mampu menjawab dan menanggulangi krisis finansial
global yang sedang melanda dunia seperti sekarang. Terlebih sistem ini
sebenarnya bukan merupakan hal yang baru dalam sejarah peradaban manusia
khususnya umat Islam.
Sebab,
sejak zaman Nabi Muhammad SAW sistem semacam ini sudah pernah diterapkan dan
mampu membawa kejayaan dan kesejahteraan umatnya pada masa itu. Sehingga
keberhasilan dan kemampuannya sudah terbukti. Meskipun selama beberapa dekade
terakhir sistem ini sempat mengalami kevakuman karena pengarush budaya barat.
Namun perlu kiranya sistem ini untuk kembali kita terapkan dalam kehidupan
sekarang. Melihat semakin peliknya kehidupan perekonomian dunia.
Namun
meskipun perkembangan lembaga perekonomian Islam di Indonesia mengalami
kemajuan yang pesat, ada beberapa faktor terpenting yang menjadi penghambat
dalam perkembangannya. Faktor penghambat yang sangat jarang diperhatikan oleh
umat Islam. Diantara faktornya tersebut pertama preferensi masyarkat terhadap
lembaga keuangan syari’ah masih didasarkan pada persoalan agama, sehingga
sebagian besar nasabah keuangan syari’ah hanya orang-orang muslim saja. Padahal
kita tahu, menurut konsep dasarnya lembaga keuangan syari’ah berlaku universal,
artinya tidak hanya umat Islam saja tetapi non-Islampun sedah semestinya ikut
turut serta dalam perjalanannya.
Kedua,
tidak sedikit manajemen lembaga keuangan syari’ah yang ada sekarang masih
dikelola secara kovensional. Dalam artian, meskipun sudah berlabelkan syari;ah
namun tetap saja dalam pelaksanaannya maih seperti keuangan konvensional.
Sehingga masih campur baur dan menyebabkan semakin membuat orang kebingungan.
Ini merupakan faktor dominan yang masih dihadapi oleh lembaga keuangan islam.
(Hal 3)
Dengan
demikian, dalam persaingan pasar bebas, lembaga keuangan syari’ah harus memilik
corak dan layanan dengan mutu yang berkualitas tinggi. Hal ini perlu agar
lembaga keuangan islam mampu bersaing di tengah-tengah pergulatan perekonomian
pasar dan budaya modernisme. Selain itu, lembaga keuangan Islam juga harus
berani dan mampu membuka layanan bukan hanya untuk warga muslim belaka. Dalam
artian non-muslim harus juga diperhatikan. Agar lembaga keuangan Islam dapat
berjalan sesuai dengan konsep awal mula di dirikannya yang akan membawa seluruh
umat manusia menuju kesejahteraan, kemakmuran dan mampu menerapkan konsep rahmatan
lil alamin.[*]
*) Pecinta Buku tinggal di Yogyakarta
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar