Negara
dan Syariah
Oleh
Azyumardi Azra
Sekali lagi, hubungan antara negara dan
syariah menjadi salah satu tema pokok di kalangan institusi kajian Islam di
mancanegara. Kali ini adalah The Middle East Institute Columbia University New
York yang bekerja sama dengan The Eastern Asia Institute pada universitas yang
sama, yang mengkaji subjek ini dalam rangkaian seminar dan lokakarya selama
setahun penuh. Bagi lembaga akademis ini, perspektif perbandingan di antara
negara-negara Muslim dan kaitan dengan syariah dapat membuka pemahaman baru
tentang subjek ini.
Saya beruntung mendapat kesempatan
memberikan ceramah kunci yang merupakan kick off dari pembahasan tentang
negara dan syariah yang diselenggarakan kedua lembaga Columbia University tadi
pada 4 November 2009 lalu. Selanjutnya, 5 November disusul lokakarya yang
menghadirkan para panelis yang terlibat dalam penelitian tentang subjek ini:
John Bowen, guru besar Washington University, St Louis; Clark Lombardi, guru
besar University of Washington, Seattle; Michael Feener, guru besar National
University of Singapore; dan saya sendiri.
Sejauh hubungan negara dengan syariah,
memang terdapat sejumlah negara Muslim, seperti Arab Saudi dan Sudan, yang menerapkan
syariah dalam sistem hukum mereka. Tetapi juga, ada negara Muslim seperti Turki
yang menolak sama sekali mengadopsi apa pun ketentuan syariah dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara. Sebaliknya, ada juga negara Muslim semacam Indonesia
yang dalam batas tertentu menasionalisasi prinsip tertentu syariah dengan
melalui proses 'objektivikasi' tertentu.
Apa sesungguhnya yang dimaksud dengan
syariah? Baik kalangan akademis maupun masyarakat awam sering tidak memiliki
perspektif dan pemahaman yang jelas dan tepat tentang syariah. Terlepas dari
itu, satu hal sudah jelas; syariah jauh lebih luas cakupannya daripada law
dan hukum dalam masyarakat Indonesia maupun Barat. Syariah mencakup bidang
sangat luas, yang tidak diatur dalam sistem hukum manapun.
Syariah itu sendiri dalam pengertian
asli dan terbatas adalah wahyu-wahyu Alquran berkaitan dengan soal-soal hukum
tertentu. Dalam perkembangannya, sesuai kebutuhan kaum Muslimin, ayat-ayat
hukum ini umumnya perlu diperjelas, ditafsirkan, dan dirinci dengan menggunakan
hadis agar dapat menjadi ketentuan yang secara praktis bisa dilaksanakan.
Proses ijtihad dan instinbat hukum ini melahirkan fikih (yurisprudensi Islam)
yang mengandung berbagai ketentuan rinci mengenai berbagai hal untuk dijalankan
kaum Muslimin.
Karena itu, kandungan fikih (yang
secara misleading disebut sebagai syariah) itu menjadi sangat luas.
Tetapi, jika disederhanakan mencakup tiga bidang pokok: Pertama fikih ibadah
ketentuan tentang pelaksanaan ibadah, yang setiap Muslim mesti menerima agar
bisa menjalankan ibadah dengan baik; kedua, fikih ibadah--ketentuan tentang
hubungan sosial, seperti nikah, talak, cerai, rujuk, waris dan sebagainya, yang
juga mesti diadopsi setiap Muslim agar dapat menjadi Muslim lebih baik; dan
ketiga fikih jinayah--ketentuan tentang pidana, termasuk khususnya yang sangat
kontroversial mengenai hudud, potong tangan bagi pencuri dan rajam bagi
penzina.
Banyak aspek fikih tersebut telah
dilaksanakan kaum Muslim--apakah dengan atau tanpa campur tangan negara.
Bagi Muslimin yang ingin lebih baik,
pelaksanaan ketentuan fikih dalam kehidupan mereka lebih didasarkan pada
kepatuhan dan keikhlasan mematuhi hukum agama; bukan karena paksaan siapa pun,
khususnya negara yang memiliki alat-alat yang dapat memaksa setiap warga
negaranya untuk menjalankan ketentuan hukum.
Tetapi, mengapa ada gejala yang
terlihat jelas dalam dasawarsa terakhir ini, di mana terdapat berbagai tuntutan
dan berbagai usaha di kalangan kaum Muslimin tertentu agar negara mengadopsi
secara resmi ketentuan syariah (atau tepatnya fikih), khususnya menyangkut
jinayah. Gejala ini terdapat di sejumlah negara Muslim, sejak dari Nigeria
sampai ke Indonesia.
Dan di Indonesia sendiri, adopsi
ketentuan syariah/fikih (sekali lagi khususnya tentang jinayah) ke dalam sistem
hukum nasional sejauh ini telah tertutup dengan kesepakatan tidak mengubah
Pembukaan UUD 1945 sepanjang empat kali amandemen dalam masa pasca-Soeharto.
Dengan demikian, tujuh kata yang juga
dikenal sebagai 'Piagam Jakarta' tidak dikembalikan ke dalam Pembukaan UUD 1945
sehingga penerapan syariah oleh negara menjadi ketidakniscayaan.
Gejala kalangan Muslim untuk mengadopsi
syariah didorong banyak faktor yang amat kompleks, mulai dari merosotnya
kepercayaan pada hukum nasional yang gagal memecahkan berbagai masalah hukum;
gagalnya negara menegakkan hukum; meningkatnya semangat keagamaan yang
bernyala-nyala; sampai pada politisasi oleh elite politik untuk kepentingan
politis mereka masing-masing.
Karena itu, selama faktor-faktor ini
bertahan, selama itu pula keinginan dan usaha campur tangan negara dalam
penerapan syariah tetap muncul dan berkecambah. (*)
Tulisan
ini pernah dimuat di Republika, 12 November 2009
Sumber:
Jumat,
13 November 2009 19:35
Tidak ada komentar:
Posting Komentar