Judul:
Kitab Rokok; Bacaan bagi Pecandu dan Pembenci
Penulis: Muhyammad Yunus BS Penrbit: Kutub Cetakan: 1 Februari 2009 Tebal: 104 hlm Persensi: Aris Abdul Hadi*) |
Rokok
memang bukan hal yang asing lagi. Mulai dari yang muda sampai yang tua
sama-sama mengkonsumsinya. Namun, akhir-akhir ini Majelis Ulama Indonesia (MUI)
mengeluarkan Fatwa bahwa rokok adalah barang haram. Hukum haram itu ditujukan
untuk wanita hamil dan anak-anak karena mudaratnya akan lebih besar untuk
mereka karena bisa mempegaruhi janin dan masa pertumbuhan anak. Bukan cuma itu,
sebenarnya untuk laki-laki dewasa juga ada dampaknya, tapi tidak sebegitu besar
jadi hanya makruh saja hukum yang dilontarkan.
Rokok
berasal dari Amerika. Konon setelah Amerika merdeka banyak orang Eropa yang berkunjung
ke sana, sekedar untuk melihat perkembangan hidup warga Amerika tampaknya
mengadung simpatik yang begitu besar bagi bangsa Eropa, tak terkecuali dalam
hal rokok. Tanpa disadari bangsa Eropa lama kelamaan pun mengikuti tradisi ini.
Bahkan setelah dari Amerika banyak dari mereka yang membawa bibit
tembakau untuk dibawa ke Eropa dan ditanam.
Awalnya,
masyarakat tidak menyambut hangat kedatangan rokok dalam kehidupan mereka. Tapi
setelah lama dirasa merokok memberi inspirasi dan mengandung hal yang positif,
seperti bisa menghilangkan kejenuhan, akhinya rokok disambut halus di kalangan
bangsa Eropa. Bahkan rokok mejadi kebutuhan primer bagi kalangan bangsa
Eropa.
Tahun
demi tahun kebiasaan merokok secara koperhensif ditiru oleh beberapa
negara di Asia. Kejadian awalnya juga sama, tidak disambut halus pemerintah
diberbagai negara, namun setelah banyak dari warganya yang mengkomsumsi
lama-kelamaan rokok disambut antusias oleh masyarakat Asia. Setelah, tahun
berganti tahun, bulan berganti bulan, hari berganti hari, akhirnya rokok masuk
ke Indonesia dan menjamur di Indonesia. Negara yang kaya akan hasi bumi ini
akhirnya tepengaruh kebiasaan bangsa Eropa, bahkan menjadi salah satu negara
penanam tembako di dunia.
Indonesia
sendiri menjadi negara pengahasil rokok yang lumayan besar di dunia. Karena
masyarakatnya yang banyak mengkomsusi rokok. Dan Kebanyakan para pekerja di
pabrik rokok mayoritas adalah perempuan atau ibu-ibu rumah tangga.
Rokok
juga telah membantu negara dalam pemasukkan devisa. Pasalanya rokok telah
memberi pemasukkan sekitar 4,17 miliar, dan membantu meringankan beban negara.
Dengan mengurangi angka pengangguran. Rokok sangat berperan besar dalam masalah
ini dan telah menciptakan lapangan kerja.
Dampak
Negatif Rokok
Mengenai
hukum rokok, kita sangatlah sulit menerapkan fatwanya. Apalagi lagi jika
ditambah dengan perannya yang membingungkan umat manusia. Kenapa tidak, disatu
sisi bermanfaat karena membantu mengatasi menagatasi pengangguran. Namun di
sisi lain mengakibatkan kematian pada si perokok pasif maupun aktif. Maka tidak
heran kalau rokok diibaratkan pisau yang bermata dua yang punya nikmat dan
mudarat.
Dilihat
dari dampak negatinya, bahaya rokok memang sangatlah besar. Menurut riset
penelitian, setiap tahunnya akan ada kematian dari para perokok. Setiap kali
perokok mengepulkan asa rokok, kepulan asap itu mengandung nikotin yang sangat
banyak di udaara. Dari itulah rokok membayakan orang-orang disekitarnya yang
secara tidak sengaja akan mengirupnya dan menjadi perokok pasif.
Melalui
Kitab Rokok; Bacaan bagi Pecandu dan Pembenci ini penulisnya menjabarkan
tentang nikmat dan mudaratnya merokok. Dahulu kala merokok menjadi
kebiasaan para kiai dan para santrinya, maka tidak heran sampai sekarang rokok
tetap membudaya dan terjaga keasliannya. Fatwa rokok memang sudah melengket di
kalangan pesantren.
Ketika
kita berkunjung ke rumah kiai pasti merokok sudah menjadi kebiasaan mereka,
seperti yang telah dilakukan oleh pemimpin Pondok Pesantren Tebuireng di
Jombang, Jawa Timur. Setiap kali para santri bersilahturahmi ke rumah kiai
pastilah rokok yang disuguhkan.
Rokok
memang sudah menjadi kebiasaan secara turun temurun yang hingga sekarang. Walau
bagai pisau yang bermata dua, namun keberadaannya sangatlah menjadi fenomena
tersendiri bagi masyarakat.
Menyikapi
hukum rokok kita kembalikan kepada diri kita sendiri, pasalnya tidak sedikit
ulama yang menghalalkan dan ada mengharamkan rokok. Jika menelaah nikmat dan
mudaratnya saya kira tidak akan habisnya kita kaji. Maka penulis menganjurkan
agar berhati-hati dalam menghukumi rokok.
Menurut
penulis tentang fatwa bahaya merokok sudah jelas dan diperingatkan di setiap
bungkusan rokok sudah tertulis kalau merokok itu mengakibatkan gangguan
kehamilan, impotensi, kanker, dan janin. Rokok merupakan hal yang absurd di
dalam relaitas kehidupan, yang mengandung berkah, karomah dan juga musibah.
Dalam
pemahaman tentang hukum rokok, karya Muhyammad Yunus BS itu sangatlah menarik
untuk dikaji. Dan disertai pendapat ulama-ulama besar tentang fatwa hukum
merokok yang selam ini masih mengundang kontroversial khalyak umum. Selain
mudah dipahami, buku setebal 104 ini juga akan membantu anda dalam memahami
fatwa hukum rokok. [*]
*) Pustakawan Kutub, Sewon, Bantul, Yogyakarta
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar