Judul: Teori Common Link G.H.A. Juynboll;
Melacak Akar Kesejarahan Hadits Nabi
Penulis:
Dr. Ali Masrur
Penerbit: LKiS Yogyakarta Cetakan: I, Februari 2007 Tebal: xxviii + 296 Halaman Peresensi: M. Husnaini*) |
Selama ini, umat Islam meyakini bahwa jika suatu hadits terdapat (terkodifikasi) dalam koleksi kitab-kitab kanonik (al-kutub as-sittah/at-tis’ah), maka secara otomatis hadits tersebut dinilai shahih, autentik berasal dari Nabi Muhammad SAW. Tidak disangsikan lagi kebenarannya, dan oleh karenanya dapat dijadikan hujjah (dasar/pijakan) dalam menyelesaikan sebuah masalah. Namun, kenyataan ini akan berbeda sama sekali setelah kita mengkaji secara mendalam teori common link yang diperkenalkan oleh G.H.A. Juynboll dalam buku ini.
Meski relatif
baru dan belum banyak dikenal, kehadiran teori ini ternyata mendapat antusiasme
tersendiri di kalangan umat Islam, para pengkaji ilmu hadits pada khususnya.
Kehadiran teori common link Juynboll ini tidak hanya berimplikasi pada upaya
merevisi metode kritik hadits konvensional, tetapi juga menolak secara penuh
seluruh asumsi dasar yang menjadi pijakan bagi metode (konvensional) tersebut.
Tidak heran, banyak ahli hadits (Muhadditsun) yang menanyakan, apakah teori ini
dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, dan didukung oleh fakta-fakta sejarah
yang akurat, sehingga dapat diterima sebagai metode baru dalam menulusuri
asal-usul sebuah hadits.
Berangkat dari persoalan inilah, Dr.
Ali Masrur melakukan penelitian lebih lanjut untuk menemukan jawabannya. Dalam
disertasi doktoralnya di UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta pada tahun 2004 lalu,
dia mengangkat teori common link ini sebagai pusat kajiannya. Nah, buku ini
sesungguhnya adalah hasil penelitian Dr. Ali Masrur tersebut, kemudian
diterbitkan oleh LKiS Yogyakarta dari judul aslinya: “Asal-Usul Hadits: Telaah
atas Teori Common Link G.H.A. Juynboll”.
Common link adalah istilah yang
dipakai untuk seorang periwayat hadits yang mendengar suatu hadits dari (jarang
lebih dari) seorang yang berwenang, lalu mengajarkannya kepada sejumlah murid
yang pada gilirannya kebanyakan dari mereka mengajarkannya (lagi) kepada dua
atau lebih dari muridnya. Dengan kata lain, common link adalah periwayat tertua
yang disebut dalam berkas isnad yang meneruskan hadits kepada lebih dari satu
murid. Dengan demikian, ketika berkas isnad hadits itu mulai menyebar untuk
pertama kalinya, di sanalah ditemukan common link-nya (hal. 03).
Kesimpulannya, teori ini berangkat
dari asumsi, bahwa semakin banyak jalur periwayatan yang bertemu pada seorang
rawi (periwayat hadits), semakin besar pula jalur periwayatan tersebut
mempunyai klaim kesejarahan, shahih. Artinya, jalur periwayatan yang dapat
dipercaya secara autentik adalah jalur periwayatan yang bercabang ke lebih dari
satu jalur. Sementara yang bercabang ke (hanya) satu jalur (single
strand), tidak dapat dipercaya --secara mutlak-- kebenarannya, dha’if.
Sebelum Juynboll, fenomena common
link ini sesungguhnya sudah dibicarakan oleh Ignaz Goldziher (1850-1921) dan
Joseph Schacht (1902-1969 yang mengklaim dirinya sebagai generasi penerus
Goldziher dalam teori common link ini. The Origins of Muhammadan Jurisprudence,
terbitan Oxford adalah salah katu karyanya. Nah, dari kedua tokoh besar inilah,
Juynboll (pakar sejarah Islam klasik dan hadits) melakukan eksplorasi lebih
lanjut terhadap teori common link.
Sejak di bangku S1 di Leiden,
Belanda, Juynboll sudah begitu gigih mencurahkan segenap upayanya melakukan
penelitian terhadap otentifikasi hadits. Tak ayal, setelah tiga puluh tahun
lebih, sejarah dan perkembangan hadits dapat dia kuasai dengan baik. Mulai dari
hadits klasik hingga yang kontemporer. The Authenticity of the Tradition
Literature, adalah salah satu bukti karya original, hasil penelitiannya
terhadap pandangan para teolog Mesir tentang keshahihan sebuah hadits.
Terlepas dari pro dan kontra yang
meliputinya, teori ini telah menghadirkan nuansa baru dalam wacana
intelektualitas kita. Sebab, dengan menggunakan metode common link Juynboll
ini, kita dapat melacak dan menemukan asal-usul hadits, kapan dan oleh siapa
hadits tersebut disebarkan pertama kalinya. Di samping itu, teori common link
juga menjadi wacana yang cukup menghangat. Sebuah wacana yang sangat radikal,
fenomenal, sekaligus memancing perdebatan bagi setiap orang yang membacanya.
Praktis, buku ini pun mendapatkan tempat tersendiri di kalangan pelajar dan cerdik cendikia. Melalui buku ini, Dr. Ali Masrur mencoba menyajikan teori common link Juynboll dengan fantastik dan bahasa yang mudah dicerna. Pada Bab II dalam buku ini, misalnya, Dr. Ali Masrur mencontohkan secara langsung petunjuk dan langkah-langkah praktis untuk mengaplikasikan teori common link ini. Yang lebih menarik lagi, perdebatan sengit antara dua kubu, pro dan kontra (Sarjana Muslim dan Barat) juga turut menghiasi halaman buku ini, pada Bab IV. Ini menunjukkan kejeniusan Dr. Ali Masrur dalam “menjelentrehkan” teori ini. Selain itu, dalam penyajiannya, Dr. Ali Masrur juga banyak merujuk langsung ke sumber (literatur) aslinya, sehingga semakin memperkuat akurasi dari data yang disajikan.
Akhirnya, semoga kehadiran buku ini dapat memberikan sumbangsih pemikiran baru bagi wacana keilmuwan kita dalam bidang ilmu hadits. Dan semoga dengan hadirnya teori common link yang diperkenalkan G.H.A. Juynboll dalam buku ini, semakin menambah wawasan kita (umat Islam) dalam upaya menemukan sebuah hadits yang autentik (shahih) sebagai landasan hukum kedua, setelah Qur’an.[*]
Praktis, buku ini pun mendapatkan tempat tersendiri di kalangan pelajar dan cerdik cendikia. Melalui buku ini, Dr. Ali Masrur mencoba menyajikan teori common link Juynboll dengan fantastik dan bahasa yang mudah dicerna. Pada Bab II dalam buku ini, misalnya, Dr. Ali Masrur mencontohkan secara langsung petunjuk dan langkah-langkah praktis untuk mengaplikasikan teori common link ini. Yang lebih menarik lagi, perdebatan sengit antara dua kubu, pro dan kontra (Sarjana Muslim dan Barat) juga turut menghiasi halaman buku ini, pada Bab IV. Ini menunjukkan kejeniusan Dr. Ali Masrur dalam “menjelentrehkan” teori ini. Selain itu, dalam penyajiannya, Dr. Ali Masrur juga banyak merujuk langsung ke sumber (literatur) aslinya, sehingga semakin memperkuat akurasi dari data yang disajikan.
Akhirnya, semoga kehadiran buku ini dapat memberikan sumbangsih pemikiran baru bagi wacana keilmuwan kita dalam bidang ilmu hadits. Dan semoga dengan hadirnya teori common link yang diperkenalkan G.H.A. Juynboll dalam buku ini, semakin menambah wawasan kita (umat Islam) dalam upaya menemukan sebuah hadits yang autentik (shahih) sebagai landasan hukum kedua, setelah Qur’an.[*]
*) Mahasiswa Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Ampel Surabaya
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar